39 perlakuan pajak atas bunga pinjaman
Pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan PPh pasal 23 akan dipotong dengan tarif 15% dari jumlah brutonya. Namun pembayaran pajak atas bunga pinjaman bank tidak dikenakan PPh pasal 23, karena termasuk penghasilan yang akan dibayarkan atapun terutang kepada bank atas pengecualian PPh pasal 23.
apabila hal tersebut terjadi wajib pajak dapat memperkecil penghasilan kena pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam …
Perlakuan Pajak atas Penghasilan Bunga Pinjaman. Salah satu komponen pembiayaan perusahaan dalam menjaga kelangsungan usahanya selain suntikan dana/persediaan dari pemilik adalah dengan menarik Hutang dari perusahaan lain atau dengan berhutang persediaan dengan pemasok persediaan.
Perlakuan pajak atas bunga pinjaman
Bunga atas`pinjaman tersebut dihitung 50% per tahun, sementara tingkat bunga yang wajar adalah 20%. Besarnya bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp.4.000.000 sedangkan selisih sebesar Rp.6.000.000 harus dilakukan koreksi fiskal positif. Bunga yang dibayarkan pada tahapan konstruksi.
Pembebanan bunga pinjaman selama masa konstruksi dari aktiva tetap pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh 1984, bahwa atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Perlakuan Pajak Bunga Kredit Online untuk Perusahaan. Perhitungan pajak bunga pinjaman online sama dengan lembaga keuangan konvensional. Berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bunga pinjaman yang diterima penyedia kredit online dikategorikan sebagai objek pajak PPh pasal 23.
Perlakuan pajak atas bunga pinjaman.
Dalam hal perlakuan atas Pajak Penghasilan, apakah KMK No: 1169 tahun 1991 masih berlaku? ... 2. 5jt kita anggap sebagai interest dan dipotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman 3. Depresiasi Fiskal dilakukan sejak saat kita memiliki kendaraan tersebut Mohon tanggapan rekan2 ariano Newbie Location : Yogyakarta.
Jumat, Mei 28, 2021. Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga. Oleh : Wahyu Budi Argo. Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020. Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018. Pinjaman tanpa bunga kerap terjadi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti ...
Dalam Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diatur bahwa terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal :
0 Response to "39 perlakuan pajak atas bunga pinjaman"
Post a Comment